Ntvnews.id, Jakarta - Fenomena baru tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah fotografer yang kerap mengabadikan pelari di kawasan Car Free Day (CFD) mendadak viral setelah diketahui menjual hasil foto tanpa izin dari orang yang difoto.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah peserta lari CFD menemukan foto mereka terpampang di sebuah situs atau akun penjualan foto digital. Foto-foto tersebut dijual dengan harga tertentu tanpa pemberitahuan maupun izin dari pihak yang ada dalam gambar.
Salah satu pelari mengungkapkan kekesalannya melalui media sosial. Ia menilai tindakan tersebut melanggar privasi dan etika fotografi publik.
Ribuan pelari memeriahkan gelaran Panglima TNI Run 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/9/2025) pagi. (Foto: Istimewa)
“Saya kaget waktu lihat foto saya dijual. Saya tidak pernah merasa memberi izin untuk itu,” tulis salah satu pengguna X, Kamis 30 Oktober 2025.
Namun, disisi lain, beberapa warganet juga berpendapat bahwa pengambilan gambar di ruang publik tidak selalu melanggar aturan, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial yang merugikan.
Baca Juga: Rano Karno Dukung CFD Diperbanyak untuk Perbaiki Kualitas Udara
Meski begitu, menjual foto tanpa persetujuan tetap dianggap melanggar hak personal, terutama bila identitas orang dalam foto dapat dikenali.
Ahli hukum digital juga menyoroti fenomena ini. Menurutnya, foto yang menampilkan wajah seseorang secara jelas termasuk dalam kategori data pribadi, sehingga penggunaannya untuk kepentingan komersial wajib mendapat izin. Pelanggaran bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ilustrasi Fotografer Lari (FreePik)