Ntvnews.id, Jakarta - Dua anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa maut menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi etik. Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani, yang kala itu duduk sebagai penumpang, dinyatakan bersalah karena tidak mengingatkan pengemudi rantis ketika kendaraan tersebut melindas korban.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Keduanya diminta meminta maaf secara lisan dalam sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.
“Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Affan, Belasan Orang Diperiksa
Briptu Danang dan Aipda Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan tersebut menegaskan larangan bersikap lalai dalam menjalankan tugas, yang dalam kasus ini terbukti ketika mereka tidak mengambil tindakan untuk mencegah rantis melindas Affan.
Proses sidang dilakukan terpisah. Aipda M. Rohyani lebih dahulu menjalani sidang KKEP pada Senin, 29 September 2025. Sehari berikutnya, giliran Briptu Danang Setiawan yang disidang. Sidang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selain dua anggota tersebut, beberapa polisi lain yang berada di kursi belakang rantis juga akan diproses melalui sidang etik, yakni Brigadir Dua Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Baca Juga: Kompolnas: Ojol Affan Jatuh Bukan Karena Ditabrak Rantis
Sebelumnya, sanksi berat sudah dijatuhkan terhadap dua anggota yang duduk di kursi depan rantis, yakni Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmat dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. Namun, keduanya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Peristiwa yang memicu proses hukum etik ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat sedang mengantarkan pesanan makanan dan terjebak di tengah kerumunan demonstran.