Polisi yang Tersangkakan Eks Ketua KPK Promosi jadi Jenderal Bintang 1

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 15:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 60 anak buahnya. Mutasi ini salah satunya menyasar pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya.

Dua direktur di Polda Metro, dipromosikan Kapolri. Dengan jabatan baru tersebut, keduanya juga otomatis naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).

Dua orang PJU Polda Metro yang mendapat promosi ialah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak. Wira kini menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sementara Ade Safri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Wira menggantikan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang dipromosikan Kapolri menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara Ade Safri, menggantikan Brigjen Helfi Assegaf yang dipromosikan menjabat Kapolda Lampung.

Adapun posisi yang ditinggalkan Wira, akan diisi Kombes Iman Imanuddin. Untuk posisi yang ditinggalkan Ade Safri, akan diduduki oleh Kombes Edy Suranta Sitepu.

Baik Wira maupun Ade sendiri merupakan perwira menengah Polri yang cukup menonjol. Wira pernah menangani kasus tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan maupun pembunuhan kepala cabang pembantu bank BUMN, hingga kasus provokasi demo berujung kerusuhan yang menjerat para aktivis.

Sedangkan Ade Safri, memimpin penetapan tersangka mantan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahri.

Baca Juga: Polisi Bikin Satgasus Buat Urai Macet ‘Horor’ di Jalan Gatot Subroto

Firli dijerat Ade Safri dengan tiga kasus. Kasus pertama yaitu pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu pihak berperkara.

Adapun mutasi 60 perwira tinggi dan menengah Polri ini, tertuang dalam dua surat telegram Kapolri masing-masing bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025.

"Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan ke depannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 26 September 2025.

 

x|close