Polri Jelaskan Pemulangan Adrian Asharyanto dari Doha Butuh Waktu Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 23:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri menjelaskan bahwa proses pemulangan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Doha, Qatar, membutuhkan waktu panjang karena yang bersangkutan memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

“Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Untung, berdasarkan keterangan Adrian, ia sudah mulai sering bepergian ke Qatar sejak 2023. Namun pada 14 Februari 2024, Adrian resmi melarikan diri ke Qatar setelah ditetapkan sebagai buronan oleh OJK.

“2024 Februari resmi dia kabur karena ditetapkan sebagai buronan OJK, tanggal 14 Februari 2024 pas hari valentine,” kata Untung.

Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol

Ia menambahkan, tim NCB Interpol Indonesia tiba di Qatar pada Rabu (24/9) dan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Kepolisian Qatar, dan NCB Doha.

Untung menegaskan bahwa proses menangkap buronan lintas negara tidak mudah, mengingat adanya perbedaan sistem hukum antarnegara. Opsi ekstradisi antar-pemerintah (government to government/G to G) sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.

“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara Police to Police Cooperation, Insya Allah bisa di-sort cut,” jelas Untung.

Titik balik terjadi dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, ketika delegasi Indonesia yang dipimpin Untung melakukan pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar. Dari sana, Indonesia mendapat dukungan untuk mengamankan dan memulangkan Adrian.

Adrian diketahui sebelumnya menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya (Investree). Ia masuk dalam daftar buronan internasional setelah Red Notice Interpol diterbitkan pada November 2024. Meski berstatus buronan, Adrian justru menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy, sesuai dengan profil direksi pada laman resmi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Langsung Dipulangkan dari Qatar ke Indonesia

Menurut OJK, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal periode Januari 2022–Maret 2024 senilai sedikitnya Rp2,7 triliun. Modusnya, ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree. Dana tersebut kemudian dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi.

Kini Adrian telah dipulangkan ke Indonesia dan ditahan OJK, kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menjeratnya dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran regulasi lainnya.

(Sumber : Antara)

x|close