Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Ditangkap, Langsung Dipulangkan dari Qatar ke Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 18:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kanan) berjalan memasuki ruang konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/HO-OJK) Tersangka kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kanan) berjalan memasuki ruang konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/HO-OJK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Tanah Air.

“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,” ujar Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 26 September 2025.

Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam penyidikan, OJK menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti antara 5 hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masuk Daftar Red Notice, OJK Koordinasi dengan Aparat Hukum

Yuliana menjelaskan bahwa Adrian diduga memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan bahkan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), serta Red Notice pada 14 November 2024 melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri.

“Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka,” jelas Yuliana.

OJK menegaskan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

“Kami meyakini bahwa sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Yuliana. 

(Sumber: Antara)

x|close