7 Perusahaan Asuransi Potensi Rugi Rp19,34 Triliun, Siapa Saja?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 14:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tujuh perusahaan asuransi yang berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, ketujuh perusahaan asuransi itu masuk kategori pengawasan intensif dan khusus.

"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun, penurunan nilai manfaat sebesar 52,91 persen," ujar Ogi dalam dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 23 September 2025.

Walau begitu, Ogi tak menyebutkan tujuh perusahaan yang dimaksud.

Di sisi lain, OJK sejak tahun 2015 sudah mencabut izin 10 perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.

Total kerugian dari 10 perusahaan yang dicabut izinnya mencapai Rp19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170.

Lalu, dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.

Dalam paparannya, Ogi menyebut bahwa AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3 persen atau sebesar Rp13,2 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta.

Selanjutnya, Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30 persen atau Rp15,8 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067.

"Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya," tandas Ogi.

x|close