OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 07:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Bayu Saputra Rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis 18 September 2025. ANTARA/Bayu Saputra

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penurunan batas maksimal co-payment atau pembagian risiko dalam asuransi kesehatan, dari semula 10 persen menjadi 5 persen.

Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan.

"Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE (Surat Edaran) yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ogi menjelaskan, aturan baru tersebut sekaligus menyempurnakan SEOJK 7/2025 yang sebelumnya mengatur batas co-payment sebesar 10 persen. Nantinya, ketentuan itu akan diganti oleh Peraturan OJK (POJK) yang bersifat lebih komprehensif.

Dalam regulasi yang baru, setiap perusahaan asuransi diwajibkan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.

Dengan begitu, masyarakat bisa memilih produk asuransi kesehatan yang seluruh klaimnya ditanggung penuh oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menawarkan produk dengan mekanisme risk sharing.

Baca Juga: OJK Pastikan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Dialirkan ke UMKM

"Dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment," ujar Ogi.

Hal ini memastikan konsumen memiliki dua opsi, yakni memilih produk tanpa co-payment dengan premi lebih tinggi atau produk dengan co-payment dengan premi lebih rendah.

Selain itu, istilah co-payment juga akan diganti menjadi risk sharing. "Kata co-payment kita tidak akan gunakan lagi karena itu usulan dari perwakilan konsumen, jadi menggunakan pembagian risiko atau risk sharing,” kata Ogi.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Permudah Akses Pembiayaan UMKM

OJK juga menekankan kewajiban transparansi bagi perusahaan asuransi dalam menyampaikan besaran premi. Dengan demikian, calon pemegang polis dapat dengan jelas membandingkan harga produk tanpa risk sharing dan dengan risk sharing sebelum membuat keputusan.

Terdapat pula pengecualian dalam aturan baru ini. Untuk klaim terkait kondisi darurat akibat kecelakaan maupun penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam polis, seluruh biaya wajib ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, RPOJK tersebut juga akan mengatur beberapa ketentuan lain, seperti perubahan premi yang hanya boleh dilakukan setahun sekali melalui mekanisme repricing, kewajiban penyampaian ringkasan polis kepada nasabah, serta pengaturan masa tunggu bagi produk individu maupun kumpulan.

OJK menargetkan regulasi final mengenai ekosistem asuransi kesehatan dapat diterbitkan pada akhir 2025 dan mulai berlaku pada awal 2026.

"Jadi kalau bilang ini diundangkan di akhir tahun 2025, kita harapkan di bulan di awal April itu POJK ini sudah mulai diterapkan," ujar Ogi.

 (Sumber: Antara)

Tags

x|close