Ntvnews.id, Washington - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu malam (6/8) waktu setempat, mengumumkan bahwa kebijakan tarif resiprokal terhadap lebih dari 90 negara telah resmi diberlakukan. Ia menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan menghasilkan pemasukan miliaran dolar dalam bentuk bea masuk.
"Tarif resiprokal mulai berlaku tengah malam ini! Miliaran dolar, sebagian besar berasal dari negara-negara yang telah mengambil keuntungan dari Amerika Serikat selama bertahun-tahun sambil tertawa puas, akan mulai mengalir ke Amerika Serikat," tulis Trump melalui media sosialnya.
Ia juga menambahkan, “Satu-satunya hal yang bisa menghentikan kejayaan Amerika adalah pengadilan radikal kiri yang ingin melihat negara kita gagal.”
Baca Juga: PM Anwar: Donald Trump Pastikan Hadiri KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Oktober 2025
Pernyataan tersebut diduga merujuk pada sejumlah perkara hukum yang tengah berlangsung terkait wewenang Presiden dalam memberlakukan tarif-tarif tersebut. Kebijakan tarif Trump telah menuai perlawanan hukum dari berbagai perusahaan dan pemerintah negara bagian, yang mengklaim bahwa kebijakan tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi.
Gugatan-gugatan ini kemungkinan besar akan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, terutama setelah sejumlah penggugat memenangkan perkara di beberapa putusan pengadilan sebelumnya. Keputusan tersebut telah mendorong pemerintahan Trump untuk mengajukan banding.
Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap harga barang konsumsi. Kekhawatiran ini muncul di tengah sikap hati-hati Ketua Federal Reserve, Jerome Powell, dalam mengambil langkah pemangkasan suku bunga lebih lanjut, mengingat situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Presiden FIFA Ngaret 3 Jam Demi Temani Donald Trump ke Timur Tengah
(Sumber: Antara)