Suami di Banggai Jajakan Istri Lewat MiChat untuk Melunasi Utang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2026, 08:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi di Borgol. Ilustrasi di Borgol. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial RI (45) diduga menawarkan istrinya, FH (28), melalui aplikasi MiChat untuk memperoleh uang yang digunakan membayar utang.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, dugaan praktik tersebut dilakukan RI yang merupakan warga Kecamatan Toili Barat selama periode September hingga Oktober 2026. Aktivitas itu diduga berlangsung di salah satu penginapan di Kecamatan  Toili, Kabupaten Banggai.

"Berdasarkan penyelidikan, dugaan TPPO ini terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai," ujar Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RI di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: 

Nur Arifin menjelaskan, tersangka diduga mengatur sendiri proses pencarian pelanggan melalui aplikasi MiChat. RI juga disebut berkomunikasi dengan calon pelanggan untuk menyepakati tarif sebelum mengantarkan istrinya ke penginapan.

"Dalam menjalankan aksinya, RI berperan aktif sebagai perantara. Tersangka menggunakan akun aplikasi MiChat untuk mencari pria hidung belang, melakukan tawar-menawar harga dengan tarif dipatok sebesar Rp 600 ribu. RI mengantarkan istrinya sendiri ke penginapan untuk melayani para pelanggan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RI mengaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang yang dimilikinya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan alasan kesulitan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan yang diduga termasuk perdagangan orang maupun eksploitasi seksual terhadap korban.

Polisi kini menangani kasus tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.