Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok.
Penangkapan dilakukan di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 16.00 WIT
Saat itu, TT sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga berinisial A.W. dalam perjalanan menuju Distrik Gurage.
TT diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak yang dipimpin Lekagak Telenggen. Kelompok tersebut menjadi salah satu pihak yang masuk dalam pemantauan aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan TT sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengamankannya.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas, Jumat, 6 November 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.
Sementara itu, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Adapun TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel guna mendapatkan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan dan proses medis selesai, TT akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusuf menjelaskan, TT merupakan salah satu buronan dalam kasus penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Peristiwa berdarah tersebut berlangsung di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, Brigpol Ronald diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api.
Tembakan mengenai bagian dada kanan korban hingga menembus ke bagian belakang tubuhnya. Akibat luka tersebut, Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penembakan itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, TT ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pasal subsidair yang disangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum menangkap TT, aparat gabungan Operasi Damai Cartenz juga telah mengamankan seorang DPO lain berinisial K.E. yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.
KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai yang berada di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Yusuf menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Tanah Papua juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai aksi kekerasan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata.
Dia turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut.
Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi masyarakat di Papua.
Menurutnya, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap memperhatikan keselamatan warga.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Polisi di Puncak Jaya (Humas Polri)