Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Dalam penyusunan kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga dampak lain yang dapat muncul dari kebijakan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan melalui tim penyusun lintas kementerian dan lembaga dapat berjalan secara seimbang serta tidak merugikan pihak tertentu. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono mengatakan pihaknya terus berupaya menampung berbagai pandangan dari beragam kelompok, mulai dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani.
Ia menegaskan bahwa proses penyerapan aspirasi tersebut tidak sekadar bersifat formalitas administratif. Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan akan dijadikan basis data yang menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.
"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Sukadiono menjelaskan bahwa tahapan tersebut masih berada pada proses awal. Hasil kajian yang ada nantinya akan terus disempurnakan melalui serangkaian rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, mulai dari tingkat Eselon I hingga pembahasan di tingkat menteri. Hasil rapat koordinasi tersebut kemudian akan diputuskan secara pleno sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno
Menurut Pratikno, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Kemenko PMK untuk membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai industri tembakau untuk menyampaikan pandangan mereka.
Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan yang cukup besar di antara para pihak, mulai dari kekhawatiran petani tembakau terkait dampak ekonomi hingga kekhawatiran mengenai aspek kesehatan masyarakat.
Pratikno juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kedekatan emosional dengan sektor tembakau karena tumbuh di lingkungan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada tanaman tembakau saat musim kemarau. Ia menilai sektor tersebut kerap menjadi penopang kebutuhan dasar keluarga di desa.
Selain itu, ia menyoroti bahwa industri hasil tembakau juga berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta memberikan sumbangan signifikan bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, kebijakan yang dirumuskan harus mampu menjembatani berbagai kepentingan yang ada.
"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ditargetkan rampung sebelum 31 Juli 2025, atau satu tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan. Dalam prosesnya, sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan terus dilibatkan secara intensif melalui rapat koordinasi tingkat menteri guna mencapai keputusan yang dianggap adil bagi petani, pelaku industri, pedagang, pekerja, serta pegiat kesehatan di Indonesia.
Dalam forum tersebut, perwakilan asosiasi petani juga turut menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi dampak dari penerapan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan menurunnya penyerapan tembakau lokal apabila batas yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan standar yang berlaku saat ini.
Menko PMK Pratikno dalam diskusi dan penyampaian uji publik tentang batas nikotin dan tar di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. (Antara)