Komnas HAM Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 18:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dokumentasi Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Saat itu dia menyampaikan sambutan saat perilisan Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2024 bertajuk “Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. ANTARA/HO-Komna Dokumentasi Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Saat itu dia menyampaikan sambutan saat perilisan Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2024 bertajuk “Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. ANTARA/HO-Komna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam aksi penyerangan dan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara serius.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian lembaganya karena diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia.

"Serangan yang dialami oleh Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Anis dalam pernyataan tertulis, 15 Maret 2026.

Penyerangan itu terjadi pada saat Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan kanan, kiri, wajah, dada, serta area mata.

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anis, aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia membuat serangan tersebut patut diduga sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM.

"Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan akses perlindungan kepada korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut apabila dibutuhkan. Komnas HAM turut menekankan pentingnya pemulihan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

x|close