Komnas Perempuan: 3 Perempuan Masih Ditahan Pascademo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 17:15
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar-Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/8/2025). Tangkapan layar-Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa tiga perempuan berinisial L, F, dan G masih berada dalam tahanan di Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri setelah aksi demonstrasi akhir Agustus hingga awal September 2025.

"Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Maria menuturkan, ketiga perempuan itu ditangkap karena unggahan spontan di media sosial saat demonstrasi berlangsung. Penangkapan dilakukan tanpa prosedur pemanggilan awal, tanpa didampingi penasihat hukum, serta terlambat memberi pemberitahuan kepada keluarga.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Polisi Tangkap Dalang Kerusuhan Demo DPR

Perempuan berinisial L diamankan pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, F dijemput paksa ke Polda Metro Jaya pada 1 September 2025, sedangkan G ditangkap pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.

Salah satu korban, F, diketahui memiliki seorang balita. Ia sempat mengunggah situasi unjuk rasa saat perjalanan pulang kerja. Meski unggahan tersebut sudah dihapus, konten itu terlanjur disebarkan ulang oleh orang lain.

"Satu minggu setelahnya ia dipanggil kepolisian," kata Maria.

Sementara itu, korban G yang berusia 18 tahun dilaporkan kini ditempatkan di tahanan narkoba. Ia mengaku bahwa unggahan di media sosial yang menjadi dasar penangkapannya dibuat oleh suaminya, bukan dirinya.

"Mereka ditangkap dengan tuduhan pasal berlapis. Ketiganya mengalami pola penangkapan tanpa prosedur tanpa penasehat hukum, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, dan menghadapi sangkaan di atas lima tahun," ucap Maria.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Selain kasus tersebut, Komnas Perempuan juga mencatat adanya berbagai bentuk kekerasan serta pembatasan ruang aman dalam aksi demonstrasi. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan seksual nonfisik, pelecehan verbal, komentar seksis, hingga ujaran bernuansa rasial di sejumlah wilayah seperti Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Palembang.

(Sumber: Antara)

x|close