LPSK Berikan Perlindungan Darurat Aktivis KontraS Korban Air Keras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mar 2026, 18:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berinisial AY yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Saat ini AY mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri, 15 Maret 2026.

Baginya LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.

Lebih lanjut, tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati langsung melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Sejauh ini, LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

Ia menyampaikan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," jelasnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

x|close