Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang akhir tahun 2025.
Meski demikian, Pramono menegaskan penerapan WFA tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan," ujar Pramono di Jakarta Utara, Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan efisiensi kerja melalui skema WFA untuk posisi-posisi tertentu yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring. Pramono menambahkan bahwa kebijakan kerja fleksibel tersebut sejatinya bukan hal baru bagi Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pak Bas Caci Maki ASN yang Ogah Pindah ke IKN
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan kebijakan WFA bagi ASN selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan penerapan WFA bertujuan mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Rini, kebijakan tersebut memberi ruang bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel tanpa menghambat produktivitas. "Jadi 'Flexible Working Arrangement', kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini.
Ia menjelaskan bahwa Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja yang memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menentukan waktu dan lokasi kerja, dengan tetap menjaga kinerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pejabat SKK Migas Usai Sepedanya Tabrak Bus TransJakarta
(Sumber: Antara)
Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)