Bukan WFA, MenPANRB Bolehkan PNS Kerja Fleksibel pada 29-31 Desember 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 14:06
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja secara fleksibel pada 29-31 Desember 2025.

Rini meengatakan ASN dapat bekerja dengan fleksibel seperti kerja di kantor, kerja dari rumah, dan di luar kantor.

"Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel," ucap Rini di Jakarta Creative Hub, Kamis 18 Desember 2025.

"Bukan work from anywhere, jadi flexible working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," lanjutnya.

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29–31 Desember 2025

Baca juga: Menaker Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum Sebelum 24 Desember 2025

Rini menegaskan kebijakan ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan," jelasnya.

Selama periode flexible working, ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja ASN melalui kanal resmi pemerintahan pada www.lapor.gov.id

"Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id," tandasnya.

x|close