Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta pemerintah, meliputi Otorita IKN, Kementerian PANRB, BKN, serta Kemendagri untuk memberikan kepastian terkait jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan mulai bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kejelasan data tersebut sangat penting, terutama karena pada 2028 IKN diproyeksikan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik. Ia mengatakan kepastian jumlah ASN akan menentukan kesiapan Otorita IKN dalam proses pemindahan.
"Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?" kata Rifqinizamy dalam rapat di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut juga diperlukan untuk menentukan skema hunian ASN, termasuk jika nantinya rumah susun (rusun) disediakan khusus pejabat struktural. Menurutnya, pegawai fungsional juga harus mendapat jaminan tempat tinggal.
Baca Juga: Otorita IKN Lelang 2 Proyek Hunian ASN Melalui Skema KPBU
"Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya," ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR RI sebelumnya telah meninjau langsung ke kawasan IKN. Ia menilai berbagai infrastruktur yang sudah dibangun akan sia-sia bila tidak segera difungsikan.
Baca Juga: HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, DPR Minta Prabowo Terbitkan Perppu
"Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah memperjelas batas serta administrasi wilayah yang masuk dalam kawasan IKN. Hal ini diperlukan untuk menghindari potensi tumpang tindih atau perselisihan kewenangan di masa mendatang.
"Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/HO-DPR. (Antara)