Ntvnews.id, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memulai proses lelang pemilihan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lelang dilakukan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home)," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso saat ditanya terkait pembangunan IKN tahap II di Sepaku, Rabu, 19 November 2025.
Proses lelang untuk dua proyek tersebut berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026, dengan desain yang mengedepankan efisiensi dan prinsip ramah lingkungan. Sudiro menjelaskan bahwa skema KPBU merupakan upaya pemerintah memperluas model pembiayaan pembangunan IKN melalui mekanisme pembayaran ketersediaan layanan serta fasilitas penjaminan pemerintah.
"Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," tambahnya.
Baca Juga: MK Nyatakan Ketentuan 2 Siklus Hak Tanah di IKN Bertentangan dengan Konstitusi
Ia menegaskan bahwa Otorita IKN berkomitmen menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor usaha dalam menyediakan hunian ASN yang modern, nyaman, dan sejalan dengan konsep kota hutan serta kota hijau yang diusung IKN. Menurutnya, lelang dua proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing.
Otorita IKN juga menekankan bahwa percepatan pembangunan fisik berjalan paralel dengan upaya menjaga kepercayaan investor terhadap visi jangka panjang IKN sebagai kota cerdas, hijau, dan berkelanjutan.
Proyek pertama yang dilelang adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun. Proyek ini mencakup unit hunian berukuran 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.
Proyek kedua berupa pembangunan delapan menara rumah susun ASN di wilayah KIPP 1A, dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, yang mencakup unit bertipologi 190 meter persegi dan fasilitas penunjang.
Baca Juga: Purbaya: IKN Tidak Akan Jadi Kota Hantu
Keduanya menggunakan model design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT) yang menuntut sinergi erat antara sektor publik dan swasta untuk mempercepat penyediaan hunian berkualitas di IKN.
Untuk rumah tapak di KIPP 1B, masa konstruksi ditetapkan selama dua tahun, disusul periode operasi dan pemeliharaan delapan tahun. PT Intiland Development Tbk ditunjuk sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
"Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development Tbk, memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen," ungkap Sudiro.
Sementara itu, proyek delapan menara rumah susun ASN di KIPP 1A memiliki masa konstruksi satu tahun tiga bulan, serta masa operasi dan pemeliharaan selama 10 tahun. Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa Nomor B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan besaran kompensasi serupa, yaitu tambahan nilai 10 persen.
(Sumber: Antara)
KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/HO-dokumen Humas Otorita IKN. (Antara)