Pasar Jaya Cabut Izin 103 Hak Pakai Kios di Pasar Pramuka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 11:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melakukan penutupan sementara kios pada Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, melakukan penutupan sementara kios pada Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perumda Pasar Jaya mencabut izin Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) bagi 103 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, setelah batas akhir pembayaran yang ditentukan pada Senin, 15 Desember 2025, tidak dipenuhi oleh pedagang.

"Hingga hari ini, 103 pedagang tak juga melakukan pembayaran. Makanya, hak pemakaian tempat usaha mereka kami cabut," kata Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Topik menjelaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai langkah tegas untuk mempercepat proses revitalisasi Pasar Pramuka. Sebelumnya, Kepala Pasar Pramuka telah mengeluarkan surat edaran Nomor 252/1.824.551.3 pada 5 Desember 2025, yang meminta pedagang melakukan pembayaran, namun surat itu tidak diindahkan.

"Untuk hari ini ada 28 tempat usaha yang kami pasangi stiker HPTU mereka kami batalkan, besok akan kami lanjutkan kembali," ujarnya.

Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza <b>(Antara)</b> Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Baca Juga: Pasar Jaya Turunkan Harga Sewa Kios Pasar Pramuka hingga 54 Persen

Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pedagang melakukan pelunasan uang muka (Down Payment/DP) sebesar 15 persen dari harga perpanjangan HPTU, dengan batas waktu paling lambat 15 Desember 2025.

"Sebelumnya kami sudah memberikan keringanan bagi pedagang. Kami juga telah disampaikan bahwa HPTU Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024," tambah Topik.

Ia menekankan, kewajiban pedagang mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Aturan ini menjadi dasar hukum pengelolaan dan penataan kembali tempat usaha di pasar.

"Ketentuan administratif ini diperlukan guna memastikan pedagang yang melakukan proses perpanjangan HPTU, serta menyesuaikan data pedagang. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan proses revitalisasi berjalan tertib, adil, serta sesuai peraturan yang berlaku," jelas Topik.

Baca Juga: Pasar Jaya Perbarui Hak Pakai Tempat Usaha Pasar Pramuka, Tetap Ringankan Beban Pedagang

Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza <b>(Antara)</b> Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Selasa, 16 Desember 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Revitalisasi Pasar Pramuka dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pengalaman berbelanja yang lebih baik bagi pengunjung. Fasilitas lengkap, ruang publik yang nyaman, dan desain modern diharapkan menjadikan Pasar Pramuka ikon pasar rakyat masa kini.

"Dan hasil revitalisasi ini diharapkan meningkatkan daya tarik pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang," ucap Topik.

Sebelumnya, Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menyebut jumlah pedagang di Pasar Pramuka saat ini sebanyak 401 orang. Dari jumlah itu, 102 pedagang telah melakukan pembayaran untuk kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.

Selain itu, dari 401 pedagang, 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin. Perumda Pasar Jaya menegaskan seluruh kios di Pasar Pramuka tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain.

"Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close