Pasar Jaya Perbarui Hak Pakai Tempat Usaha Pasar Pramuka, Tetap Ringankan Beban Pedagang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 23:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pedagang obat dan alat kesehatan menggelar protes saat Perumda Pasar Jaya melakukan penutupan sementara kios di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza. Pedagang obat dan alat kesehatan menggelar protes saat Perumda Pasar Jaya melakukan penutupan sementara kios di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perumda (PD) Pasar Jaya menegaskan bahwa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, telah berakhir sejak Mei 2024.

“Namun, hingga kini para pedagang masih menggunakan tempat usahanya tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Jaya Agus Himawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Agus menyebut pihaknya telah menanggapi seluruh aspirasi dan masukan yang masuk melalui berbagai pihak, termasuk beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), hingga Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka Ngeluh Mahalnya Sewa Toko, Harganya Rp425 Juta

Sebagai bentuk transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi dengan pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025 dan mengirimkan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.

Agus menjelaskan bahwa penyesuaian harga perpanjangan hak pakai dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.

“Bahkan, nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka dapat terus beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” kata Agus, merujuk pada kajian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, Pasar Jaya menyediakan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, termasuk potongan harga dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Menko AHY Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Banyuwangi

“Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa dampak positif bagi semua pihak,” jelas Agus.

Agus menambahkan, tujuan jangka panjang adalah menjadikan Pasar Pramuka sebagai pasar yang tertata, higienis, aman, dan nyaman, sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan modern tanpa mengabaikan nilai-nilai kerakyatan.

Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan pengelola pasar, harga sewa kios ditetapkan Rp425 juta untuk lantai bawah dan Rp370 juta untuk lantai satu dengan masa sewa 20 tahun. Biaya tersebut dapat dicicil selama 18 bulan, atau sekitar Rp25 juta per bulan.

(Sumber: Antara) 

x|close