Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, menyampaikan keluhan atas kebijakan harga dan skema pembayaran sewa kios yang dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
“Kami tidak menolak bayar, tapi minta harga dan skema yang masuk akal. Bisa saja dibayar per lima tahun, atau dicicil selama lima sampai sepuluh tahun. Itu baru win-win solution (negosiasi solusi bersama),” kata salah satu pedagang, Shofan Hakim, di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Shofan, dalam Surat Keputusan (SK) terbaru yang diterbitkan pengelola pasar, harga sewa kios mencapai Rp425 juta untuk lantai dasar dan Rp370 juta untuk lantai satu, dengan masa sewa selama 20 tahun. Biaya tersebut harus dilunasi dengan cara dicicil selama 18 bulan.
“Kalau dihitung per bulan, kami harus membayar sekitar Rp25 juta per bulan. Itu angka yang sangat berat bagi pedagang kecil seperti kami,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Pemda Bekasi Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung
Ia menjelaskan, rata-rata pendapatan pedagang di Pasar Pramuka hanya sekitar Rp75 juta per tahun atau sekitar Rp6 juta per bulan. Dengan pendapatan sebesar itu, beban cicilan Rp25 juta per bulan dianggap tidak realistis.
“Di tengah gempuran perdagangan elektronik (e-commerce) dan menurunnya jumlah pembeli di pasar, angka segitu tidak masuk akal. Kami mau jualan apa sampai bisa menutup Rp25 juta sebulan?” ucap Shofan.
Shofan menilai harga sewa yang ideal seharusnya sekitar Rp2,5 juta per bulan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi pedagang dan daya beli masyarakat. Ia berharap pihak pengelola dapat meninjau ulang penetapan harga sewa agar lebih rasional dan berpihak pada pedagang kecil.
Selain harga yang melonjak, para pedagang juga menyoroti skema pembayaran yang dinilai tidak jelas dan memberatkan. Menurut Shofan, dalam peraturan daerah sebenarnya sudah diatur fleksibilitas masa sewa hingga 20 tahun, namun tidak berarti seluruh biaya harus dibayarkan di muka.
Baca Juga: Pramono: Pedagang Pasar Barito Siap Dipindah
“Di Perda Nomor 7 Tahun 2018, masa sewa memang maksimal 20 tahun, tapi bisa dibuat per lima tahun. Artinya, pembayaran bisa disesuaikan dengan kemampuan pedagang dan kondisi ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan skema pembayaran menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Banyak yang belum memahami mekanisme cicilan, batas waktu, serta konsekuensi jika tidak mampu membayar tepat waktu.
“Yang kami minta cuma kejelasan dan keadilan. Jangan sampai surat keputusan direksi hanya mencantumkan angka besar tanpa menjelaskan bagaimana cara bayarnya,” tegas Shofan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berisiko terhadap kelangsungan hidup ribuan pedagang. Data pedagang menunjukkan, terdapat sekitar 4.000 orang yang bergantung pada aktivitas jual beli di Pasar Pramuka.
“Kalau tetap dipaksakan, akan muncul kemiskinan baru di sini. Banyak keluarga bergantung dari kios ini,” tutur Shofan.
Baca Juga: Pedagang Pasar Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Dorong Edukasi sebagai Solusi
Sementara itu, pedagang obat lainnya, Buyung (30), mengaku kecewa karena baru mengetahui adanya penutupan kios pada hari yang sama. Ia menilai langkah itu dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.
“Katanya mau revitalisasi. Kalau biayanya sekitar Rp200 juta mungkin masih bisa diusahakan, tapi mintanya sekitar Rp400 juta. Baru hari ini tahu ada penutupan. Kemarin dibilang boleh buka sama orang PD (Pasar Jaya), makanya ini kami solidaritas,” ujar Buyung.
Buyung menambahkan bahwa sebagian pedagang telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun tetap terkena dampak penutupan.
“Ini saya sudah bayar. Yang sudah bayar bisa dihitung, makanya mereka turun (protes), mungkin kebanyakan yang belum bayar. Kalau segelan tidak ada, adanya penutupan sekarang ini,” katanya.
Pada Kamis, Perumda Pasar Jaya melakukan penutupan sementara kios farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Keputusan itu memicu protes keras dari para pedagang yang mengaku tidak dilibatkan dalam penetapan harga sewa dan belum menerima SK terbaru dari Direksi Pasar Jaya.
Mereka meminta agar kebijakan penutupan ditunda hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola dan para pedagang.
Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Tutup Jalan Taman Ayodya Gegara Tolak Ditertibkan
“Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang,” teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.
“Kalau ditutup, cicilan kita bagaimana? Rumah, listrik, orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara,” teriak pedagang lain yang ikut berunjuk rasa.
Menanggapi hal tersebut, Perumda Pasar Jaya membantah adanya kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat dari harga sebelumnya setelah revitalisasi Pasar Pramuka.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 November 2025.
Agus menegaskan bahwa penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut, kata dia, didasarkan pada kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, serta hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia juga meluruskan kabar bahwa tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun mencapai Rp425 juta. “Tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu,” jelasnya.
(Sumber: Antara)
Pedagang obat dan alat kesehatan menggelar protes saat Perumda Pasar Jaya melakukan penutupan sementara kios di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza. (Antara)