Ntvnews.id, Beijing - Pemerintah China mengeksekusi seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset milik negara yang terbukti terlibat kasus korupsi. Pejabat senior tersebut dijatuhi hukuman mati karena menerima suap senilai US$ 156 juta, atau sekitar Rp 2,6 triliun.
Dilansir dari AFP, Kamis, 11 Desember 2025, Bai Tianhui adalah mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH), anak perusahaan China Huarong Asset Management yang mengelola portofolio utang macet dan menjadi salah satu lembaga manajemen aset terbesar di negara itu.
Menurut laporan CCTV, Bai dinyatakan bersalah atas penerimaan lebih dari US$ 156 juta sambil memberikan perlakuan khusus dan keuntungan dalam proses akuisisi serta pendanaan beberapa proyek dari 2014 hingga 2018.
Huarong telah lama menjadi fokus utama kampanye pemberantasan korupsi yang dijalankan Presiden Xi Jinping selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Kejari Bandung Tunggu Persetujuan Mendagri untuk Tahan 2 Pejabat Tersangka Korupsi
Mantan pimpinan Huarong, Lai Xiaomin, juga pernah dieksekusi pada Januari 2021 setelah terbukti menerima suap sebesar US$ 253 juta, atau kurang lebih Rp 4,2 triliun. Beberapa pejabat eksekutif lainnya turut terseret dalam penyelidikan antikorupsi tersebut.
Masih dalam konteks hukum China, hukuman mati untuk kasus korupsi umumnya disertai penangguhan eksekusi dua tahun yang kemudian dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Namun, putusan terhadap Bai tidak mengalami penangguhan. Ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Tianjin pada Mei 2024.
Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)
Bai sempat mengajukan banding, tetapi putusan pengadilan tingkat pertama diperkuat oleh pengadilan lebih tinggi pada Februari. Mahkamah Agung China menyetujui putusan tersebut setelah melakukan evaluasi dan menilai kejahatan Bai sebagai "sangat serius".
"(Bai) Menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, ruang lingkup kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat mengerikan, dan kepentingan negara serta rakyat mengalami kerugian yang sangat signifikan," demikian pernyataan Mahkamah Agung China, seperti disampaikan CCTV.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
CCTV juga menginformasikan bahwa Bai dieksekusi pada Selasa, 9 Desember 2025 pagi waktu setempat di Tianjin, setelah diberi kesempatan bertemu keluarga dekatnya. Tidak dijelaskan metode eksekusi yang digunakan.
China tidak mengungkapkan statistik resmi hukuman mati karena dianggap sebagai rahasia negara, meskipun Amnesty International dan kelompok HAM lainnya memperkirakan ribuan orang dieksekusi setiap tahunnya.
Bai kini menjadi pejabat tinggi terbaru yang menerima hukuman berat dalam kampanye panjang pemberantasan korupsi di sektor keuangan China.
Bendera China (Istimewa)