Kejati Malut Tetapkan Mantan Wagub Sebagai Tersangka Korupsi Anggaran WKDH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 21:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, memberi keterangan kepada wartawan, di Ternate, Selasa 9 Desember 2025. ANTARA/Abdul Fatah Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, memberi keterangan kepada wartawan, di Ternate, Selasa 9 Desember 2025. ANTARA/Abdul Fatah (Antara)

Ntvnews.id, Ternate - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

“Selain itu, penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, di Ternate, Selasa.

Richard menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan dan proses persidangan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas fakta hukum yang telah terkonfirmasi.

Sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi, Kepala Kejati Malut, Sufari, kemudian menetapkan MAY sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran di Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022.

Richard menjabarkan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan temuan yang terungkap dalam persidangan terdakwa MS, bendahara pembantu WKDH pada tahun 2022. Sidang tersebut mengungkap adanya aliran dana dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Puan Ajak Perempuan Berani Lawan Korupsi

Informasi baru dari persidangan MS itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

Selain mengumumkan penetapan MAY sebagai tersangka, Kejati Malut juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara berbeda, yakni terkait dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu oleh Dinas PUPR setempat.

Keduanya berinisial S, selaku pengguna anggaran, dan MR, selaku pelaksana kegiatan. Mereka diduga menyimpangkan anggaran pembangunan Istana Daerah tahun 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp8 miliar.

“Kejati Malut juga menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar,” ujar Richard.

Ia menegaskan bahwa rangkaian penetapan tiga tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejati Malut dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejati Malut ke publik,” katanya.

Kejati Malut memastikan penyidikan akan terus berlanjut secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

(Sumber : Antara)

x|close