Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada 2019-2022. Terdapat lima tersangka dalam perkara ini, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek periode tersebut, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021 sekaligus KPA di lingkungan Direktorat SMP, serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: Nadiem dan 3 Tersangka Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK di Kemendikbudristek.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” kata Riono.
Riono menjelaskan awalnya tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, perintah perubahan dilakukan agar kajian tersebut merekomendasikan penggunaan khusus Chrome OS sehingga mengarah pada pengadaan Chromebook.
Baca Juga: Pengacara Nadiem Makarim: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook Belum Pasti
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 sampai 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.
Tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga diduga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk pejabat negara dan penyedia barang/jasa. Riono menambahkan, dari hasil perhitungan, kemahalan harga Chromebook mencapai Rp1.567.888.662.719,74, sementara pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp621.387.678.730,00. Total kerugian negara pun lebih dari Rp2,1 triliun.
Pada Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan empat tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat tersangka tersebut adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, sedangkan Jurist Tan masih dalam proses pengejaran.
(Sumber: Antara)
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakart (Antara)