Rugikan Negara Rp299 Miliar, 5 Terdakwa Kasus Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 18:03
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakart Pusat, Kamis, 4 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakart Pusat, Kamis, 4 Desember 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 16 tahun untuk lima terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023–2024.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, dan staf Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 4 Desember 2025.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta agar kelima terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nominal berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.

Baca Juga: KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Secara rinci, Benny dituntut membayar Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara; Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara; Agus Rp20,04 miliar subsider 6 tahun penjara; Nisa Rp4 miliar subsider 5 tahun penjara; serta Sischa Rp3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Rincian Perkara Korupsi Bank BJB

Dalam perkara ini, total kerugian negara diduga mencapai Rp299,39 miliar. Nilai tersebut disebut merupakan bagian dari keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa: Benny Rp2,92 miliar untuk kepentingan jabatan sebagai pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta; Bun Sentoso Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; serta Sischa Rp3,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Benny menyetujui pemberian kredit tanpa melakukan analisis dan pengujian kelayakan secara menyeluruh, namun tetap menyimpulkan bahwa perusahaan penerima kredit telah memenuhi persyaratan. Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa disebut memanipulasi proses pengajuan dengan merekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, maupun data legalitas.

Adapun pencairan fasilitas kredit Bank Jatim kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar.

Dengan perbuatan tersebut, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close