Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara terkait dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk periode 2023–2025.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu, Hakim Ketua Effendi menyatakan bahwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap sebesar Rp2,36 miliar.
"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Effendi dalam pembacaan amar putusan.
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Majelis turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp2,36 miliar subsider 4 tahun penjara.
Majelis menilai Wahyu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar di Kasus CPO
Pertimbangan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Wahyu tidak sejalan dengan upaya negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatannya dinilai merusak kepercayaan publik, baik nasional maupun internasional, terhadap lembaga peradilan.
Majelis menilai bahwa Wahyu telah bertindak sebagai perantara atau makelar kasus yang memperjualbelikan nama hakim dan meruntuhkan kehormatan lembaga peradilan. Hal tersebut dipandang merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed)," ucap Hakim Ketua.
Hal Meringankan dan Tuntutan Jaksa
Meski begitu, majelis mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain bahwa Wahyu telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya serta masih memiliki tanggungan keluarga. Pertimbangan ini membuat hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wahyu dipidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Peran Wahyu dalam Perkara
Dalam skema suap perkara CPO tersebut, Wahyu bertindak sebagai penghubung antara para pihak dari korporasi terdakwa dengan para hakim yang menangani perkara tersebut. Suap itu diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta tiga hakim nonaktif, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
(Sumber : Antara)
Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)