Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) ditemukan setelah terdeteksi adanya lonjakan signifikan pada ekspor fatty matter ke sejumlah negara.
Sebagai informasi, fatty matter merupakan bahan dasar yang umum digunakan dalam pembuatan sabun dan biodiesel.
“Adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan, temuan tersebut muncul dari hasil penyelidikan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menggunakan metode mirroring analysis terhadap perusahaan PT MMS.
Dari hasil penelusuran, PT MMS tercatat melaporkan ekspor fatty matter dalam tujuh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan total 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar.
Karena kenaikan tersebut dinilai tidak wajar, tim gabungan kemudian melakukan uji laboratorium terhadap produk yang diekspor PT MMS di tiga tempat, yakni laboratorium Ditjen Bea Cukai, laboratorium universitas, dan laboratorium terpadu.
Baca Juga: 87 Kontainer Langgar Aturan Ekspor CPO, Nilainya Tembus Rp28,7 Miliar
Hasil uji menunjukkan bahwa kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan kategori fatty matter, yang seharusnya merupakan barang bebas bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Produk itu ternyata mengandung campuran turunan kelapa sawit yang berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.
“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” ujar Kapolri.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan menyita 87 kontainer milik PT MMS yang berisi produk tersebut. Kapolri menegaskan bahwa Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak akan menyelidiki lebih dalam kemungkinan adanya praktik penghindaran pajak, guna mencegah potensi kerugian negara.
“Ini yang tentunya akan kami lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” tambahnya.
Konferensi pers penyitaan 87 kontainer produk fatty matter milik PT MMS itu digelar pada Kamis, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.
Turut hadir pula jajaran pimpinan utama Mabes Polri, antara lain Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono dan Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kedua dari kanan) berbicara dalam konferensi pers dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil) di kawasan Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)