Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90 persen.
Pernyataan tersebut diungkapkan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90 persen," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa capaian tersebut mencakup keseluruhan ekspor sumber daya alam (SDA). "90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," kata dia.
Meski tingkat kepatuhan tergolong tinggi, pemerintah tetap berkomitmen melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar implementasi DHE berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Indonesia Upayakan Tarif 0 Persen untuk Ekspor Sawit ke AS Seperti Malaysia
"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucap Airlangga.
Ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibahas secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE) serta membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025, Presiden Prabowo menginginkan agar regulasi DHE dievaluasi supaya implementasinya lebih optimal.
Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan Ekspor Indonesia, Siapkan Penjelasan Ilmiah ke FDA AS
"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, dalam keterangan pers di Jakarta.
Diketahui, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri sejak 1 Maret 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri). (Antara)