IAW Ingatkan Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Justru Melahirkan Korupsi Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2026, 09:32
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Digitalisasi pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum cukup menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih. Tanpa tata kelola data dan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan justru berpotensi bergeser dari ruang pelayanan menuju sistem elektronik yang lebih sulit dideteksi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan governansi data agar teknologi tidak menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Digitalisasi sering dipasarkan sebagai jawaban terhadap korupsi. Dokumen yang dahulu dibawa dari meja ke meja kini diunggah melalui sistem. Pembayaran dilakukan secara elektronik. Jalur pemeriksaan ditentukan berdasarkan profil risiko. Pertemuan fisik memang berkurang. Namun, hilangnya meja tidak otomatis menghilangkan transaksi. Ia dapat berpindah ke akses sistem," kata Iskandar kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.

Ia menjelaskan persoalan utama dalam era digital bukan lagi siapa bertemu dengan siapa, melainkan siapa yang memiliki kewenangan mengendalikan sistem.

Menurutnya berbagai keputusan strategis dalam pelayanan kepabeanan dapat dipengaruhi melalui pengelolaan data dan parameter sistem apabila tidak diawasi secara ketat.

"Pertanyaannya kemudian berubah. Siapa dapat mengubah profil perusahaan? Siapa bisa menurunkan atau menaikkan tingkat risiko? Siapa mengetahui bahwa suatu kontainer akan masuk jalur pemeriksaan? Siapa dapat mengakses data sebelum keputusan dibuat? Apakah perubahan tersebut meninggalkan jejak? Dan apakah jejaknya dapat dihapus?" katanya.

Iskandar menegaskan bahwa digitalisasi dan governansi digital merupakan dua hal yang berbeda.

"Digitalisasi hanya menjelaskan bahwa proses menggunakan teknologi. Governansi digital menjelaskan siapa berkuasa atas teknologi tersebut dan bagaimana kekuasaan itu dipertanggungjawabkan," jelas Iskandar.

Baca Juga: Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook

Baginya Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, hingga kebijakan interoperabilitas layanan digital pemerintah.

Tantangannya Kata Dia, kini adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara nyata dalam tata kelola perdagangan lintas batas.

"Setiap data harus memiliki pemilik yang jelas. Setiap perubahan harus dapat dilacak. Setiap akses harus dibatasi menurut pekerjaan. Setiap keputusan algoritmik harus mempunyai manusia yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada penahanan barang yang hanya dijelaskan dengan kalimat, 'Itu keputusan sistem'," pungkasnya.

Ia mengingatkan, sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang bertanggung jawab tetap manusia yang merancang, mengatur parameter, memberikan hak akses, hingga memanfaatkan hasil keputusan sistem.

"Sistem tidak memiliki jabatan. Sistem tidak dapat diperiksa etik. Sistem tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau administrasi. Manusialah yang memilih data, membuat aturan, memberikan akses, mengubah parameter, dan menggunakan hasilnya," jelasnya.

Dalam usulan pembentukan National Border Economic Governance System (NBEGS), IAW mengusulkan seluruh keputusan strategis di lingkungan kepabeanan memiliki audit trail yang tidak dapat dihapus.

Setiap aktivitas, mulai dari pembukaan data, perubahan informasi, hingga dasar kewenangan pengambilan keputusan, harus tercatat secara otomatis sehingga dapat diaudit kapan pun diperlukan.

"Instruksi pimpinan untuk mengubah jalur, menunda pemeriksaan, melepas barang, atau menghentikan penindakan tidak boleh bekerja sebagai 'perintah sunyi'. Semua harus tercatat," kata Iskandar.

Menurutnya, ancaman korupsi di era digital tidak selalu terjadi melalui praktik suap secara langsung. Penyimpangan juga dapat muncul ketika parameter dalam sistem diubah secara diam-diam tanpa jejak yang dapat ditelusuri.

"Di negara digital, korupsi terbesar tidak selalu terjadi ketika uang berpindah tangan di sebuah ruangan. Ia dapat terjadi ketika satu parameter berubah di layar dan tidak seorang pun mengetahui siapa yang mengubahnya," pungkas Iskandar.

HIGHLIGHT

x|close