Ntvnews.id, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritisi praktik pembiayaan bank-bank BUMN yang dinilai masih deras mengalir ke sektor ekstraktif berisiko tinggi seperti batu bara, tambang mineral, sawit, hingga pulp dan kertas.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai publik selama ini tidak pernah diberi gambaran utuh bahwa uang tabungan mereka di bank milik negara berpotensi ikut menjadi bahan bakar eksploitasi lingkungan.
“Rakyat menabung untuk keamanan masa depan, bukan untuk membiayai kerusakan alam yang ujungnya kembali menghantam rakyat sendiri,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026
Menurutnya, banyak nasabah bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), hingga Bank Tabungan Negara (BTN) tidak pernah mengetahui ke mana dana simpanan mereka dialirkan dalam bentuk kredit.
Padahal data berbagai lembaga riset internasional menunjukkan aliran pembiayaan itu sangat besar.
Laporan Forests & Finance mencatat bank-bank besar Indonesia menyalurkan sekitar USD30,5 miliar sejak 2015 kepada perusahaan yang bergerak di sektor berisiko terhadap hutan, mulai dari sawit, pulp dan kertas, karet, hingga kayu.
Jumlah itu setara ratusan triliun rupiah.
Tak berhenti di situ, laporan Mining & Money 2025 dari TuK Indonesia menempatkan Bank Mandiri sebagai pemberi pembiayaan terbesar kedua untuk sektor tambang mineral transisi di Indonesia.
BRI, BNI, dan BTN juga masuk dalam daftar bank yang tercatat membiayai sektor ini. Yang paling menyita perhatian adalah sektor batu bara.
Data laporan internasional menunjukkan portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke sektor ini mencapai sekitar Rp66,9 triliun, sementara BRI sekitar Rp23,4 triliun. BNI juga tercatat sebagai salah satu pemberi fasilitas kredit.
“Ini bukan angka kecil. Ini uang publik dalam skala masif yang berpotensi menopang industri dengan jejak ekologis berat,” ujar Iskandar.
Baca Juga: Viral Klaim Deposito Rp90 Miliar Tak Bisa Dicairkan, OCBC Beri Klarifikasi Resmi
IAW menegaskan, kritik ini bukan berarti semua pembiayaan ke sektor sumber daya alam otomatis bermasalah.
Namun yang dipersoalkan adalah lemahnya transparansi dan minimnya audit keterkaitan antara portofolio kredit bank BUMN dengan dampak sosial dan ekologis di lapangan.
BPK sendiri, kata Iskandar, sebenarnya memiliki instrumen audit yang memungkinkan penelusuran aliran dana hingga ke rekening penerima.
“Secara teknis negara mampu menelusuri dari tabungan rakyat, ke kredit bank, ke debitur korporasi, lalu ke dampaknya di lapangan. Persoalannya sederhana: mau atau tidak?” sindirnya.
IAW juga menyoroti temuan BPK yang pernah mencatat sekitar 2,5 juta hektare perkebunan sawit beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah.
Sementara data Auriga Nusantara menunjukkan deforestasi Indonesia pada 2025 melonjak 66 persen menjadi 433.751 hektare, tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Menurut Iskandar, kerusakan ekologis akibat aktivitas korporasi tak pernah berhenti pada lokasi operasi.
Dampaknya menjalar menjadi banjir, longsor, pencemaran sungai, hingga gangguan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya harus ditanggung negara melalui APBN.
“Bank mendapat bunga. Korporasi mendapat untung. Tapi ketika banjir datang, rakyat yang menanggung. Ini bentuk paling nyata dari ketidakadilan pembiayaan,” pungkasnya.
IAW juga menyentil lemahnya implementasi regulasi keuangan berkelanjutan yang selama ini digembar-gemborkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, berbagai aturan seperti POJK Keuangan Berkelanjutan hingga Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia sejauh ini lebih banyak berhenti di laporan formal ketimbang implementasi nyata.
“Bank masih fokus pada agunan dan arus kas. Risiko ekologis sering hanya jadi lampiran administratif,” tegas Iskandar.
Karena itu IAW mendesak audit tematik menyeluruh terhadap portofolio kredit bank-bank Himbara, khususnya yang tersalurkan ke sektor ekstraktif.
Iskandar juga meminta DPR memanggil pimpinan bank BUMN dan OJK untuk membuka data pembiayaan sektor sumber daya alam secara transparan.
“Publik berhak tahu apakah uang tabungannya dipakai membiayai perusahaan yang merusak hutan, mencemari sungai, atau meninggalkan lubang tambang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Iskandar mengingatkan bahwa uang rakyat bukan sekadar angka di layar perbankan.
“Kalau uang rakyat ikut membiayai kerusakan lingkungan, maka negara sedang memindahkan beban bencana ke pundak rakyat sendiri. Ini tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)