Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas terkait diharapkan memanggil direksi dua bank, terkait persoalan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sebab diduga terdapat risiko sistemik dalam perkara itu.
Otoritas terkait diharapkan mengambil tindakan, usai puluhan konsumen mengadukan nasibnya.
"YALC Law Firm secara resmi melayangkan pengaduan kepada BOD Danantara terkait dugaan permasalahan serius dalam pembiayaan KPR pada proyek The Leaf Residence Cibunar, Kabupaten Bogor yang dikembangkan oleh PT RKI," ujar kuasa hukum konsumen, ujar Yusuf Afandi, Selasa, 28 April 2026.
Pengaduan ini diajukan untuk dan atas nama puluhan konsumen yang hingga saat ini belum menerima unit rumah yang telah mereka beli, dengan skema cicilan KPR melalui dua bank.
"Kuasa hukum menilai permasalahan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa antara konsumen dan pengembang, melainkan telah mengarah pada indikasi risiko sistemik dalam praktik pembiayaan KPR, khususnya terkait perlindungan konsumen dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan," jelas dia.
Baca Juga: Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR
Menurut dia, PT RKI diduga tidak memenuhi kewajiban serah terima unit, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Di sisi lain, konsumen tetap diwajibkan membayar cicilan KPR atas objek yang belum pernah diterima.
"Selain itu, PT RKI sebelumnya menyatakan komitmen untuk melakukan skema buyback, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengembalian kerugian kepada konsumen dengan nilai lebih dari Rp1 miliar belum terealisasi," tutur dia.
"Situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan antara konsumen dan sistem pembiayaan. Ketika objek belum ada atau belum diserahterimakan, namun kewajiban kredit tetap berjalan, maka perlu dipertanyakan bagaimana mitigasi risiko dilakukan," imbuh Yusuf.
Pihaknya juga menyoroti beberapa hal krusial, antara lain adanya indikasi penyaluran kredit pada proyek yang belum terealisasi secara optimal; tidak adanya mekanisme perlindungan konsumen yang efektif; dan Indikasi lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Karena itu, kata Yusuf pihaknya berharap otoritas terkait memanggil direktur utama kedua bank yang berhubungan, dan melakukan evaluasi menyeluruh atas penyaluran KPR pada proyek PT RKI.
"Kemudian, menginstruksikan peninjauan kembali kerja sama pembiayaan oleh cabang terkait dan memberlakukan moratorium sementara terhadap pembiayaan proyek bermasalah," papar Yusuf.
"Mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi para konsumen," imbuhnya.
YALC menegaskan, tanpa intervensi cepat dari otoritas berwenang, permasalahan serupa berpotensi meluas dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan perumahan nasional.
"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Perlindungan konsumen dalam sektor perumahan tidak boleh dikorbankan dalam skema pembiayaan apa pun," tandas Yusuf Afandi.
Ilustrasi Perumahan (Freepik)