Bjorka '98 Gelar Diskusi soal Militerisme Ancam Supremasi Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2026, 07:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bjorka '98 gelar diskusi soal militerisme ancam supremasi sipil. Bjorka '98 gelar diskusi soal militerisme ancam supremasi sipil.

Ntvnews.id, Jakarta - Barisan Jaringan Organisasi Kampus (Bjorka) '98 menggelar diskusi publik dengan tema 'Militerisme Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di Indonesia?", Jumat, 12 Juni 2026.

Diskusi yang dilaksanakan di Tjiko Coffe, Cikini, Jakarta Pusat ini, menghadirkan narasumber; Dodi Ilham, Nefa '98; Rarasworo Tedjo Asmoro, jurnalis; Olisias Gultom, peneliti Sahita Institute; dan Hari Purwanto, Direktur Studi Demokrasi Rakyat.

Menurut Dodi, hal yang harus lebih diutamakan adalah penegakan hukum. Siapa pun yang sedang berkuasa, bukanlah persoalan utama.

"Yang terpenting adalah bagaimana rakyat sebagai warga negara mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan," ujarnya.

Semangat Reformasi 1998, kata Dodi sesungguhnya adalah mewujudkan demokrasi yang berjalan dengan baik dan mengarah pada tujuan demokrasi itu sendiri.

"Percuma kita memperjuangkan demokrasi jika praktiknya tidak pernah membawa bangsa ini menuju cita-cita demokrasi yang sesungguhnya," jelas dia.

Menurut Rarasworo, tema dalam diskusi bukanlah sesuatu yang benar-benar baru dalam perjalanan bangsa Indonesia. Indonesia pernah memiliki pengalaman sejarah yang serupa, meski pun konteks dan bentuknya tidak selalu sama.

"Karena itu, penting bagi kita untuk belajar dari masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi," ujarnya.

Ia mengatakan, ketika berbicara mengenai keterlibatan aparat negara, baik kepolisian maupun unsur-unsur kekuatan keamanan lainnya dalam ruang politik dan kehidupan sipil, kita perlu melihatnya secara jernih dan kritis. Dalam sejarah Indonesia, lanjut Rarasworo, pernah ada periode ketika pendekatan keamanan dan kekuatan negara ditempatkan sangat dominan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

"Pendekatan seperti itu sering kali berangkat dari semangat menjaga stabilitas, tetapi dalam praktiknya dapat berujung pada menyempitnya ruang demokrasi dan partisipasi publik. Istilah yang sering digunakan adalah militerisme, yaitu ketika cara pandang, budaya, dan pendekatan keamanan menjadi terlalu dominan dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Dalam situasi seperti itu, kritik sering dianggap ancaman, perbedaan pendapat dipandang sebagai gangguan, dan stabilitas lebih diutamakan daripada kebebasan warga negara.

Padahal, semangat Reformasi 1998 lahir justru untuk melakukan koreksi terhadap pola-pola tersebut. Reformasi menginginkan agar institusi negara, termasuk aparat keamanan, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, sementara ruang politik tetap menjadi wilayah yang terbuka bagi partisipasi rakyat. Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan senjata, melainkan oleh kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme konstitusi dan hukum.

"Karena itu, setiap gejala yang berpotensi mengembalikan praktik-praktik kekuasaan yang terlalu berorientasi pada pendekatan keamanan perlu dicermati secara kritis oleh masyarakat. Bukan untuk menciptakan konflik antara rakyat dan aparat, melainkan untuk memastikan bahwa cita-cita reformasi tetap terjaga, yaitu terciptanya negara yang demokratis, menghormati hak-hak warga negara, serta menempatkan hukum sebagai panglima," paparnya.

Hari Purwanto menambahkan, yang jadi persoalan dalam konteks sosial dalam konteks budaya, ialah bagaimana penerapan militer dalam kehidupan sehari-hari memasukkan nilai-nilai HAM dan demokrasi, yang memberikan dua pembatasan bagi ruang gerak polisi.

"Tapi ada perubahan-perubahan yang begitu sekarang oleh mulai terjadi selain perubahan kita harus melihat bahwa hari ini di channel ini bahwa hari ini ada yang namanya keterbukaan informasi hari ini, orang bisa ketika dilakukan secara berlebihan masa lalu penyelesaian masa lalu itu selalu dilakukan secara politis bukan lewat proses pengadilan terus," ujarnya.

"Tapi soal tokoh dan pembelajaran misalnya apa yang bisa kita lihat pertama kita cek di Undang-Undang TNI dan undang-undang persoalan jadi kelembagaannya juga bagaimana itu yang perlu diwaspadai. Karena ada banyak resiko ya apa namanya mendapatkan ruang yang jauh lebih luas untuk mengupayakan pemenuhan peralatan dan kebutuhan untuk menyediakan kebutuhannya dan pengelolaannya. Ini menurut aku menjadi catatan penting karena ruang kontrolnya berarti sebaliknya akan semakin mengecil," imbuh Hari.


Adapun Olisian Gultom mengatakan, yang perlu dipertanyakan bukan hanya ke mana arah bangsa ini dibawa, tetapi juga bagaimana proses pengambilan kebijakan publik dilakukan. Dalam negara demokrasi, kata dia perubahan perundang-undangan seharusnya lahir dari proses yang transparan, partisipatif, dan melibatkan suara rakyat secara luas.

"Namun yang terjadi belakangan justru memunculkan kekhawatiran publik karena sejumlah regulasi strategis dibahas dan disahkan dalam waktu yang relatif singkat, tanpa ruang dialog yang memadai," ujarnya.

"Revisi berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan, termasuk TNI dan Polri, memunculkan perdebatan serius. Banyak kalangan menilai bahwa perluasan kewenangan institusi keamanan ke berbagai sektor sipil berpotensi mengaburkan batas yang selama era reformasi sengaja dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan," lanjut Olisian.

Reformasi 1998 mengajarkan bahwa profesionalisme aparat keamanan dan supremasi sipil merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.

x|close