Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
“Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, penjatuhan pidana pada diri para terdakwa telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi korban, yaitu saudara Andrie Yunus,” kata Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman berbeda, yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, serta Lettu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara. Khusus Serda Edi dan Lettu Budhi, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah aspek yang memperberat hukuman, termasuk dampak perbuatan terhadap institusi TNI, masyarakat, serta korban.
Pada aspek kepentingan militer, hakim menegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki tugas menjaga kedaulatan dan harus dijalankan oleh prajurit yang profesional serta taat hukum. Namun, para terdakwa justru dinilai telah mengkhianati tugas tersebut.
Perbuatan para terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata publik karena kasusnya viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kasus Diusut Polisi
“Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Hakim Ketua.
Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak integritas serta hubungan antara TNI dan masyarakat. Aksi tersebut dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Dari aspek perbuatan, hakim menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dalam menyelesaikan masalah serta bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sementara dari aspek akibat, perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan trauma, penderitaan, serta menyebabkan korban mengalami cacat berat pada mata kanan.
“Perbuatan para terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan,” ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatan, menyesali tindakan, telah berkeluarga, belum pernah dihukum, serta memiliki catatan pengabdian termasuk penugasan misi luar negeri.
Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan TNI, institusi terkait, serta korban sebagai bentuk penyesalan.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa terbukti melakukan perencanaan dan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan maksud memberikan “efek jera” terkait sikap korban yang mereka anggap melecehkan institusi TNI.
Peristiwa tersebut bermula dari insiden pada 16 Maret 2025 saat Andrie, yang merupakan aktivis KontraS, memprotes dalam rapat revisi UU TNI di Jakarta. Ia juga diketahui mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi serta melontarkan kritik terhadap institusi TNI, yang kemudian menjadi latar belakang aksi para terdakwa.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz (Antara)