Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan semua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang 1,5 hingga 3 tahun. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.
Empat terdakwa yang divonis bersalah adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Empat Anggota TNI Disiidang Vonis Kasus Siram Air Keras terhadap Andrie Yunus
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Putusan tersebut dijatuhkan meskipun pemecatan tidak tercantum dalam tuntutan oditur militer.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menilai Edi Sudarko berperan melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang menggagas aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai sebagai perwira yang seharusnya mampu mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Namun, menurut hakim, Nandala justru ikut merencanakan tindakan itu. Nandala bersama Sami Lakka juga disebut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.
Majelis hakim turut menyoroti dampak berat yang ditimbulkan akibat perbuatan para terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyebut penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie Yunus tidak dapat lagi membaca dan mengalami cacat permanen pada matanya.
Baca Juga: Saat Prabowo Dapat Kabar Ibu Melahirkan Meninggal Dalam Perjalanan ke RS
Hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara yang diajukan oditur tidak sebanding dengan peran Edi Sudarko sehingga hukuman terhadapnya diperberat menjadi tiga tahun penjara. Untuk Budhi Hariyanto Widhi, majelis hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara sudah setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, hukuman yang dituntut terhadap Nandala Dwi Prasetyo dan Sami Lakka dinilai terlalu berat sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa.
Di antaranya karena mereka sebagai prajurit TNI telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, merusak citra institusi TNI, melakukan perbuatan secara sengaja, menunjukkan sikap arogan, serta menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban. Selain itu, tindakan para terdakwa juga menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, serta terdakwa Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, dan Nandala Dwi Prasetyo memiliki catatan prestasi dalam pelaksanaan tugas. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Oliv (Antara)