Ini Hal yang Meringankan Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 13:49
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanju Arsip foto - Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanju (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pertimbangan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim menyebut para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan. Mereka dinilai berterus terang, mengakui kesalahan, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Selain itu, kondisi keluarga para terdakwa turut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.

Baca Juga: Bantah Punya Dapur MBG, Dudung: Silakan Cek, Kalau Ketemu Saya Kasih Hadiah

Majelis hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kedinasan para terdakwa selama bertugas di lingkungan TNI. Terdakwa I, II, dan III diketahui berdinas di TNI Angkatan Laut, sedangkan terdakwa IV bertugas di TNI Angkatan Udara.

Menurut hakim, para terdakwa memiliki catatan penilaian yang baik selama menjalankan tugas. Bahkan, sebagian dari mereka pernah terlibat dalam misi perdamaian dunia yang dilaksanakan di Lebanon dan Kongo.

Faktor lain yang turut meringankan adalah adanya permintaan maaf yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan. Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada institusi TNI, pemerintah, masyarakat, serta korban.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

Baca Juga: Infografik: IKN 2026 Tak Hanya Bangun Infrastruktur

Meski mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, majelis hakim tetap menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Adapun Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

x|close