Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemecatan dua personel TNI dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain.
"Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," ungkap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, empat terdakwa telah dijatuhi vonis pidana penjara dengan hukuman antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko dengan hukuman 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dalam pertimbangan majelis hakim, Edi disebut sebagai provokator, sementara Budhi dinilai sebagai pencetus ide penyiraman air keras terhadap korban.
Baca Juga: Hakim Soroti Miskomunikasi di Polda Metro Jaya dalam Penanganan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Yusril menyatakan apresiasi terhadap keputusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi tambahan tersebut kepada para pelaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kebebasan berpendapat serta memastikan ruang demokrasi tetap sehat dan terlindungi.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati," tuturnya.
Ia juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik.
Yusril turut menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami korban, termasuk cedera serius yang menyebabkan gangguan permanen pada salah satu matanya. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari pemulihan korban.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Menko.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa diketahui menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan alasan memberikan “efek jera” terkait sikap kritisnya terhadap institusi TNI, termasuk keterlibatannya dalam berbagai aktivitas dan pernyataan yang dinilai kontroversial oleh para pelaku.
Para terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
(Sumber: Antara)
Arsip. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI (Antara)