Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menduga Andri yang berperan sebagai vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional melakukan penggelembungan atau markup harga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik markup tersebut dilakukan pada setiap unit motor listrik yang diadakan.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Syarief, penggelembungan harga diduga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Ia menyebut Andri diduga bekerja sama dengan pihak BGN dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Beberkan Bukti Penerimaan Suap Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Selain dugaan markup, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendanaan belum dimulai," kata Syarief.
Ia juga membenarkan bahwa nilai anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga saat ini penyidik masih menghitung secara rinci besaran markup yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.
"Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambungnya.
Dalam perkara ini, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, mulai dari dugaan keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga praktik markup dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam perkembangan penyidikan, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia disebut telah menyampaikan keterangan yang mencantumkan 26 nama terkait perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (ANTARA)