Ntvnews.id, Jakarta - Isu mengenai seorang lansia berusia 84 tahun, yang dikenal sebagai Oma Wies, viral di media sosial setelah mengaku tidak dapat mencairkan deposito senilai Rp90 miliar di Bank OCBC.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, saat proses pencairan dilakukan, pihak bank menyatakan deposito tersebut telah dicairkan sebelumnya.
Menanggapi informasi yang viral tersebut, PT Bank OCBC NISP Tbk akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, OCBC menegaskan klaim yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
"Meluruskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa bilyet deposito Rp90 M. Namun membawa tiga advice deposito Rp100 juta, Rp100 juta, dan USD1000," demikian pernyataan resmi OCBC, dikutip dari akun Instagram resmi @ocbc_indonesia, Sabtu (2/5/2026).
OCBC juga menjelaskan klaim tersebut sebenarnya pernah diajukan pada tahun 2023 kepada PT Bank Commonwealth. Namun, rekening terkait diketahui telah ditutup sejak tahun 2005 dan tidak memiliki saldo.
Sehubungan dengan hal tersebut, OCBC menegaskan setiap klaim harus dapat dibuktikan kebenarannya secara hukum. Bank juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk somasi atau upaya hukum lainnya terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan.
"OCBC selalu menjaga kepercayaan nasabah dan bertindak hati-hati dalam operasional perbankan. Kami mengimbau agar nasabah tidak mudah percaya informasi menyesatkan yang beredar tanpa didukung fakta dan hukum," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak OCBC juga memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul akibat kabar ini. Oleh karena itu, bank menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan integritas dana nasabah serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, OCBC menyatakan yang bersangkutan bukan merupakan nasabah OCBC. Dia disebut sebagai ahli waris dari eks nasabah PT BII Commonwealth, sebelum merger dengan OCBC pada 2024.
"Rekening atas nama nasabah tersebut telah ditutup pada tahun 2005 dalam kondisi tanpa saldo atau berstatus dormant," jelas pihak bank.
Lebih lanjut, OCBC mengungkapkan yang bersangkutan juga pernah mengajukan gugatan terhadap PT Bank Commonwealth pada tahun 2024. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OCBC menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta dapat menghubungi layanan resmi OCBC, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutup pernyataan tersebut.
OCBC memberikan klarifikasi resmi terkait viral klaim deposito Rp90 miliar tak bisa dicairkan. (Foto: Istimewa/OCBC)