BRI: Debitur Pinjol di Bawah Rp1 Juta Tetap Berpeluang Mendapatkan KUR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2026, 23:14
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Warga keluar dari Galeri e-Banking usai bertansaksi melalui ATM Bank BRI. Ilustrasi Warga keluar dari Galeri e-Banking usai bertansaksi melalui ATM Bank BRI. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/aa.)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki riwayat pinjaman daring (pinjol) dengan nilai di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengikuti relaksasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akses pembiayaan masyarakat.

“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” kata Antonius dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Antonius, kebijakan itu selaras dengan relaksasi OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan aturan tersebut, data yang tercatat dan ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup kredit dengan nilai Rp1 juta atau lebih. Karena itu, pinjaman di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi faktor yang menghambat masyarakat untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

SLIK sendiri merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan debitur. Data tersebut digunakan oleh bank dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan calon nasabah sebelum menyetujui kredit maupun pembiayaan.

Meski ada relaksasi tersebut, Antonius menegaskan bahwa pemohon tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang berlaku dalam program KUR.

Salah satu ketentuan utama adalah calon debitur harus memiliki usaha produktif yang telah berjalan setidaknya selama enam bulan. Selain itu, usaha yang dijalankan juga harus memiliki legalitas yang dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” ujarnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah kepemilikan identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang datanya dapat diverifikasi melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, bagi pemohon yang mengajukan KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif dan valid.

BRI juga melakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan bahwa calon debitur tidak sedang menerima fasilitas KUR maupun program kredit pemerintah lainnya.

“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.

Ia menambahkan bahwa program KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif bertugas. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang telah memasuki masa persiapan pensiun atau sudah pensiun.

Selain syarat administratif, perbankan juga akan melakukan asesmen terhadap calon debitur. Salah satu aspek yang dinilai adalah rekam jejak pembayaran kredit yang menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persetujuan KUR.

Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang dirancang untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, BRI mencatat realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp84,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 46,87 persen dari total alokasi penyaluran KUR BRI pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp180 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close