Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan praktik penghindaran pajak produk turunan crude palm oil (CPO) yang dilakukan lewat ekspor fatty matter. Langkah ini dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap modus penyelundupan yang merugikan negara.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa fatty matter merupakan bahan baku yang umumnya digunakan untuk memproduksi sabun hingga biodiesel. Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025, ia menyebut produk tersebut tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan bagian dari kategori larangan atau pembatasan ekspor.
Lantaran bebas dari bea keluar, produk fatty matter diduga dijadikan kedok untuk menutupi ekspor produk turunan kelapa sawit yang seharusnya dikenai pajak.
“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak, yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap, kata Kapolri, melibatkan PT MMS. Perusahaan tersebut diketahui menggunakan modus serupa dan berhasil dibongkar oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, pihaknya akan mendalami modus tersebut.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan juga akan menyasar perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa.
“Nanti apabila memang diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kami lakukan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan lonjakan ekspor fatty matter oleh PT MMS ke China. Dugaan kecurangan muncul setelah dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda, yang menemukan bahwa produk yang diekspor ternyata merupakan campuran produk turunan kelapa sawit.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menyita 87 kontainer berisi fatty matter milik PT MMS yang diduga menjadi bagian dari upaya penghindaran pajak.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini turut dihadiri oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman. Hadir pula jajaran utama Mabes Polri, termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Antara)