KPK Panggil Kembali Direktur Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 13:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga (GTM), setelah terakhir kali diperiksa pada 5 November 2025.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Selain Direktur Kemenkes, Budi menyampaikan bahwa KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni RMD selaku Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes, BBN selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra, dan CYD selaku Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris Dirjen Kemenkes di Kasus Korupsi RSUD kolaka Timur

Pada 6 November 2025, KPK menambahkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan kepada publik. Baru pada 24 November 2025, KPK merilis identitas ketiganya dan langsung menahannya, yaitu aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Kasus ini terkait dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Pada 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk program ini.

(Sumber: Antara)

x|close