Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sekaligus anggota DPRD Kalbar, Arief Rinaldi (AR), dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan terhadap saksi AR, penyidik menelisik terkait aliran dana,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain Arief Rinaldi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni ES selaku ibu rumah tangga, EDP selaku notaris, dan II selaku pegawai perusahaan swasta. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan.
“Betul, tidak hadir,” kata Budi mengonfirmasi.
Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Penyidik juga melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum memaparkan secara rinci isi perkara, termasuk identitas lengkap para tersangka maupun modus dugaan korupsi.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebelumnya juga telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Pada 24–25 September 2025, KPK juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)