Nadiem dan 3 Tersangka Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 11:52
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang menjabat sebagai Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020.

Nadiem Makarim (NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019&ndash;2022, Nadiem Makarim, berbicara kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agun <b>(ANTARA)</b> Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, berbicara kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agun (ANTARA)

Baca Juga: Kejagung: Pengembalian Uang Kasus Chromebook Hampir Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, satu tersangka lain, yaitu Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat diserahkan kepada JPU karena masih berstatus buronan.

Baca Juga: Pengacara Nadiem Makarim: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook Belum Pasti

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejari Jakarta Pusat, para tersangka mulai tiba sejak pagi. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba sekitar pukul 10.04 WIB, disusul Nadiem Makarim pada pukul 10.27 WIB, dan Ibrahim Arief datang sekitar 11.06 WIB.

Ketiganya, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem datang dengan menggunakan mobil tahanan serta didampingi oleh para jaksa. Adapun Ibrahim Arief tiba secara terpisah tanpa pendampingan, karena berstatus tahanan kota.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sumber: Antara) 

x|close