Kejagung Akan Segera Eksekusi Harvey Moeis dengan Vonis 20 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 23:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang menjelaskan salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan resmi.

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.

Meski demikian, Harvey Moeis tetap ditahan di rutan. Eksekusi pidana nantinya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tambah Anang.

Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Sandra Dewi, selebritas sekaligus istri Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022. Majelis Hakim menerima pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Majelis Hakim menegaskan bahwa vonis Harvey Moeis dapat segera dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kejagung Tak Temui Bukti Endorsement Tas Mewah Sandra Dewi, Malah Ada Bukti Transfer dari Harvey Moeis

Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

(Sumber: Antara) 

x|close