Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, telah menjalani eksekusi hukuman penjara sejak Juli 2025.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis.
Anang menjelaskan bahwa Harvey Moeis telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.”
Baca Juga: Kejagung Akan Segera Eksekusi Harvey Moeis dengan Vonis 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, yang diketahui merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi tersebut. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis tetap berlaku.
Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun dalam putusan awal di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara besar ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(Sumber : Antara)
 
             Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. (Antara)
 Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
             
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            