Bareskrim Tingkatkan Penanganan Kasus Kayu Terseret Banjir di Sumut ke Tahap Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2025, 14:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa 25 November 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar. Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa 25 November 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan temuan kayu gelondongan yang terseret banjir di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke level penyidikan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Irhamni menyebutkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan, termasuk keberadaan alat berat di lokasi serta kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai. Ia menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Di situ (TKP) ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Polisi Fredya menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bareskrim Mulai Usut Asal Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumatera

Fredya mengatakan penyidik menemukan adanya bukaan lahan dan tumpukan kayu yang sebelumnya terbawa arus sungai. Saat tim gabungan menuju TKP di KM 8, mereka mendapati dua ekskavator serta satu buldoser yang langsung diamankan.

“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” ujarnya.

Keberadaan alat berat tersebut kini ditelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi operator, pemilik, serta kegiatan yang dilakukan di lokasi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter juga telah mengambil 27 sampel kayu dari DAS Sungai Garoga. Hasil analisis menunjukkan kayu yang dominan berasal dari jenis karet, ketapang, durian, dan beberapa jenis lainnya. Ahli kemudian melakukan kategorisasi terhadap kayu-kayu tersebut.

Identifikasi mengungkap bahwa kayu-kayu yang tersisihkan merupakan campuran dari hasil gergajian, hasil cabutan bersama akar menggunakan alat berat, kayu akibat longsor, serta kayu yang terbawa alat loader. 

(Sumber: Antara)

x|close