Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ikut terseret dalam banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
“Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menyebut bahwa sumber kayu gelondongan tersebut belum dapat dipastikan, namun proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui detail asal material kayu yang terbawa arus.
Selain penyelidikan oleh kepolisian, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga melakukan pelacakan terhadap keberadaan kayu yang muncul dalam banjir di Sumatera.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa indikasi asal kayu bisa beragam, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, bekas lokasi penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik pembalakan liar (illegal logging).
Fokus Ditjen Gakkum, ujar dia, adalah menindaklanjuti secara profesional setiap dugaan pelanggaran yang muncul dari temuan tersebut serta memproses bukti kejahatan kehutanan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: DPR Panggil Menhut Buntut Viral Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatera
Baca Juga: Mendagri Akan Selidiki Kayu Gelondongan yang Hanyut saat Banjir di Sumatera
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu, 29 November 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am. (Antara)
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah perkara pencucian kayu ilegal di wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir. Salah satunya kasus di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik mengungkap aktivitas penebangan pohon tanpa izin di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Selain itu, pada Agustus 2025 di Solok, Sumatera Barat, berhasil terungkap kegiatan pembalakan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti berupa 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Foto udara sampah kayu gelondongan yang hanyut di Danau Singkarak di Nagari Muaro Pingai, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu, 30 November 2025. Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di sepanjang jalur banjir bandang dalam beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/tom. (Antara)