Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai Buat Pulihkan Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Des 2025, 08:42
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz. Warga melintas di antara tumpukan gelondongan kayu di permukiman di Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Selasa (9/12/2025). Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang sejak dua pekan lalu masih tersangkut di wilayah itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz. (Antara)

Ntvnews.id, Padang - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan izin pemanfaatan kayu yang terseret banjir di wilayah Sumatera untuk keperluan darurat sebagai bagian dari percepatan pemulihan di tiga provinsi terdampak. Izin tersebut tetap disertai sejumlah ketentuan agar pengelolaannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Selasa, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa penumpukan kayu di area bencana dapat digunakan sebagai material bantuan darurat, selama aspek legal dan pengawasan tetap dipenuhi.

Ia menegaskan, "Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan."

Meski demikian, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena setiap potongan kayu yang terbawa banjir memiliki status hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Kemenhut Pastikan Kayu Temuan di Lampung Bukan Akibat Banjir Sumatera

Menurut dia, kayu yang hanyut akibat banjir termasuk kategori kayu temuan yang pengelolaannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, proses penanganannya tetap harus mengikuti prinsip traceability untuk memastikan asal usul kayu tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kayu hanyutan wajib disertai mekanisme pelaporan dan pencatatan resmi, sehingga tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya pembalakan liar atau praktik pencucian kayu dengan memanfaatkan situasi bencana.

Laksmi menegaskan bahwa pendistribusian kayu hanyut untuk keperluan masyarakat tidak boleh dilakukan secara independen oleh satu institusi saja. Ia mengatakan, "Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum."

Koordinasi lintas lembaga menjadi hal yang penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa bantuan material tersebut tepat sasaran, terutama bagi warga yang berada di lokasi paling terdampak.

Baca Juga: Menhut Dalami Asal Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera

Selain menetapkan aturan terkait pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga menerapkan langkah pencegahan untuk menutup peluang penyalahgunaan kondisi darurat. Dalam keterangannya, Laksmi menyampaikan, "Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut."

Kebijakan penghentian sementara itu bertujuan mencegah terjadinya aktivitas penebangan yang disamarkan sebagai kayu hanyutan, sekaligus memastikan kejelasan sumber kayu yang beredar selama masa tanggap darurat.

Kayu yang terseret banjir dinilai dapat menjadi sumber material penting untuk mempercepat restorasi infrastruktur serta membantu masyarakat membangun kembali fasilitas umum di tengah akses logistik yang masih terbatas. Namun, pemanfaatannya tetap berada dalam pengawasan ketat agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pemulihan.

Dengan mengedepankan aspek kemanusiaan yang disertai prinsip pengawasan dan legalitas, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak sekaligus menjaga kelestarian hutan dari potensi penyelewengan selama masa bencana.

(Sumber: Antara)

x|close