KPU Tegaskan Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2025, 19:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 19 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menegaskan bahwa tidak ada pemusnahan arsip ijazah milik Joko Widodo ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Ia menjelaskan bahwa yang dihapus adalah arsip berupa buku agenda, bukan dokumen ijazah.

"Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan," kata August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

August memaparkan bahwa buku yang dihapus tersebut hanyalah catatan nomor serta tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi ketika proses pencalonan berlangsung.

“Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Terus Mangkir Pemeriksaan, Alasan Sakit

Ia menambahkan bahwa proses penghapusan itu sesuai ketentuan masa retensi arsip sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Adapun berkas ijazah dikategorikan sebagai arsip permanen.

“Kalau dokumen syarat pencalonan itu sebenarnya di PKPU 17/2023 itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Hanya misalnya statusnya apakah dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tuturnya.

August juga menyinggung jalannya persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat terkait isu ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat pada Selasa, 18 November 2025. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penjelasan mengenai jenis arsip yang dimaksud.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Bagi 2 Klaster Tersangka Penuduh Ijazah Jokowi Palsu

"Mungkin dia (termohon yang mewakili lembaga umum negara, yakni UGM) juga nervous ya. Jadi, bukan, dia sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu. Jadi, bukan dokumennya (ijazah)," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prosedur pemusnahan arsip fisik tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan versi digital jika arsip tersebut memang boleh dimusnahkan.

“Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya keterangannya itu bisa dimusnahkan itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close