Ntvnews.id, Jakarta - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, memberikan tanggapan atas rangkap jabatan yang diemban Dony Oskaria, yang kini menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Rosan menilai bahwa keberadaan Dony di dua posisi strategis tersebut justru dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Danantara dan BP BUMN dalam pelaksanaan berbagai program nasional.
"Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, rangkap jabatan yang dijalankan oleh Dony justru menjadi peluang untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah program strategis yang sejalan dengan kebijakan kementerian terkait.
“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” ucapnya.
Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), enggan menanggapi lebih jauh mengenai kemungkinan Dony Oskaria akan mengundurkan diri dari jabatannya di Danantara di masa mendatang. Hal ini mengingat pemerintah tengah memperketat aturan mengenai rangkap jabatan bagi pejabat publik.
Baca Juga: Rosan: Indonesia Berpotensi Jadi Pemimpin ASEAN untuk Tarik Investasi Global
Dony Oskaria sebelumnya telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 8 Oktober 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara, yang dibacakan pada Kamis (28/8) di Gedung MK, Jakarta, ditetapkan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.
Putusan tersebut menegaskan bahwa baik menteri maupun wakil menteri secara hukum tidak diperkenankan merangkap jabatan, sebagai bagian dari penegakan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan keputusan MK itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
(Sumber: Antara)